PEKANBARU, TNN – Penertiban terhadap tiang reklame yang tidak memiliki izin di Kota Pekanbaru terus digencarkan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Fokus penertiban saat ini difokuskan pada ruas-ruas jalan protokol di kota tersebut.
Setelah menyelesaikan penertiban di sepanjang Jenderal Sudirman, target berikutnya adalah sepanjang Jalan Riau. Tim Satpol PP telah melakukan pendataan terhadap puluhan titik reklame ilegal di ruas jalan tersebut.
“Penertiban reklame masih berlangsung. Target selanjutnya akan kami arahkan ke Jalan Riau setelah penertiban di Jalan Sudirman rampung,” jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (8/7/2025).
Zulfahmi menegaskan bahwa penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk membersihkan seluruh tiang reklame yang tidak berizin.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 40 tiang reklame dengan berbagai ukuran yang akan ditertibkan. Ukuran reklame yang menjadi target berkisar dari 4×6 meter hingga 6×12 meter.
Sebelumnya, penertiban besar-besaran telah dilakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan membongkar ratusan titik reklame dan baliho. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan jalan protokol menjadi zona hijau yang bersih dan tertata.
Penertiban ini juga sejalan dengan program nasional yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menata ulang jalan-jalan utama agar terbebas dari visual yang mengganggu estetika kota. (RRI/red)















