Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Akibat Bakar Lahan Untuk Usir Babi, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

132
×

Akibat Bakar Lahan Untuk Usir Babi, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembakaran lahan di Rohil
Pelaku pembakaran lahan di Rohil

ROKANHILIR – Seorang pria bernama M Gultom dibekuk aparat Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran diduga membakar lahan untuk mengusir hama babi di Dusun Benuang, Kecamatan Kubu, Kamis (31/11).

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam pernyataannya, Sabtu, menyebutkan akibat perbuatan tersangka, api menyebar hingga merusak lahan seluas 4 hektare milik warga lain.

“Tersangka mengaku membakar lahannya pada Selasa (22/10), namun meninggalkan api yang akhirnya menjalar ke lahan lain,” jelasnya.

Kebakaran baru diketahui oleh pemilik lahan tetangga, Sutrisno Tamba keesokan harinya. Tamba mendapati lahannya habis terbakar.

Saat ditanyakan kepada Gultom, ia mengaku membakar tepian lahannya untuk mengusir hama babi dengan menggunakan mancis. Setelah membakar, ia pergi begitu saja dari lokasi kejadian.

Kasus kebakaran hutan ini menjadi perhatian penting pemerintah dan masyarakat. Kami imbau agar jangan ada yang coba-coba membakar lahan, karena jika tertangkap, pasti akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya seperti dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, Gultom disangkakan atas Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 7,5 miliar rupiah.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *