Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Cek Stok Beras di Gudang Bulog, Direskrimsus Polda Riau Ancam Tindak Tegas Penimbun Beras

21
×

Cek Stok Beras di Gudang Bulog, Direskrimsus Polda Riau Ancam Tindak Tegas Penimbun Beras

Sebarkan artikel ini
Direskrimum Polda Riau mengecek stok beras di Gudang Bulog Dumai
Direskrimum Polda Riau mengecek stok beras di Gudang Bulog Dumai

DUMAI – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Nasriadi, memimpin langsung pengecekan stok beras di gudang Bulog Kota Dumai pada Selasa (29/10).

Dalam kunjungannya, Dir Reskrimsus didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Riau, Wakapolres Dumai, serta perwakilan dari Bulog. Rombongan tiba di Gudang Bulog Jalan Sultan Syarif Kasim sekitar pukul 09.40 WIB.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pengecekan secara detail terhadap stok beras yang tersimpan di gudang. Selain itu, dilakukan pula pengecekan terhadap dokumen-dokumen terkait persediaan beras.

Kepala Bulog Pimwil, Ismed Erlando, dan Kepala Bulog Dumai, Adzie Zulfikar Rahman, memberikan penjelasan mengenai jumlah stok beras yang tersedia, serta mekanisme pendistribusiannya.

“Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan beras di Kota Dumai aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada,” ujar Nasriadi.

Dir Reskrimsus berharap dengan adanya pengecekan ini, dapat mencegah terjadinya penimbunan atau manipulasi data terkait stok beras.

Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan di wilayah Riau, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada. Hal ini untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi masyarakat,” tegas Nasriadi.

Nasriadi mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menimbun beras bulog atau melakukan tindak pidana lainnya terkait hal tersebut.

“Kalau ada pelanggaran hukum kita tindak tegas. Misalnya, pelanggaran terhadap undang-undang merek, pelanggaran undang-undang soal penimbunan,” tegas perwira menengah jebolan Akpol 2000 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *