Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Breaking NewsHedalineNasionalPekanbaruPemerintahan

Daftar Nama ASN yang di Zalimi Dalam Mutasi Pejabat Pemko Pekanbaru

853
×

Daftar Nama ASN yang di Zalimi Dalam Mutasi Pejabat Pemko Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mutasi pejabat pemko pekanbaru

Pekanbaru – Sukses seorang kepala daerah dapat di katakan ketika pemimpin tersebut memberikan kontribusi serta pembangunan yang nyata sehingga dinikmati oleh masyarakatnya. Namun, kisah pilu terjadi di kota Pekanbaru. 2 tahun kepemimpinan Pj Wako Muflihun meninggalkan puluhan ASN yang non job.

Beberapa Pejabat yang Non Job saat kepemimpinan Pj Wako Pekanbaru Muflihun yang dapat di himpun oleh tim antara lain :

1.Dr.H.Asrijal – kabid. persampahan dan kebersihan

2. H Zubir .S.Ag.M.A – sekretaris BPP

3.ERWANCANDRA.S.HI,NIP – KABAG KESRA

4. Yeni Erita. S.Sos – Camat kecamatan senapelan

5. Itang tarsana, S.Pd – Kabid peningkatan prestasi Olahraga dinas kepemudaan dan olahraga

6. Zul Edi ST – kabid Sumber Daya Pariwisata Disbudpar

7. ⁠ Jasrul ,spd MM – Sekretaris Dinas tenaga kerja kota pekanbaru

8. ⁠ H. Bukhairo, S.Ag – KABID  PROMOSI DAN UKM DISKOP

9. ⁠EDI SATRIAWAN, SH – Sekretaris dinas perumahan rakyat  dan kawasan pemukiman

10. Agusalim,SSos  – Kepala bidang pengendalian pencemaran lingkungan limbah dan B3 pada dinas lingkungan hidup kota Pekanbaru

11. Melly Susanti, SKM, M.Kes,  – Kabid Pengembangan Destinasi dan  Industri Pariwisata , Disbudpar

12. Peri Susanto.S.E.M.M – Sekcam tuah madani

13.  Dr.hariya deatzy – Kabid pemberdayaan Sosial dinas sosial

14 Yendri Doni S,Sos. M.M  – Kabid Linmas pol pp

15. Maryedi -sekretaris inspektorat

16. Rizal, S.Ag, MA, M.IP -Kabag Organisasi

17.Deckie Aswandi,ST.,M.IP – Kabid.PSIK Bappeda

18. EDI SUHERMAN S.SOS.MSI  – camat binawidya

19. Basri – Kabag Umum

Dan masih banyak lagi belum terhimpun oleh tim redaksi tentang siapa saja pejabat yang non job.

Kebijakan Mutasi ini di tentang keras oleh 3 pimpinan DPRD Pekanbaru. Ginda Burnama, T. Azwendi dan Nofrizal yang masing- masing Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru mendesak Mendagri membatalkan Mutasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru karena cacat administrasi (mal administrasi).

Sementara itu, beberapa waktu lalu Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan bahwa Pihak nya akan segera menindaklanjuti terkait adanya mutasi ini. ” Kita akan cek sejauh mana permasalahan ini. Kita akan mencoba koordinasi dengan BKN serta Kemendagri, ” ujarnya.

Dikatakan Pj Walikota Pekanbaru lagi bahwa dirinya berkomitmen menjaga kondusifitas Pemerintahan Kota Pekanbaru dalam menghadapi pilkada 2024. ” Dalam menghadapi pilkada 2024, kita komitmen menjaga kondusifitas, Netralitas dan yang penting melanjutkan program pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Untuk itu, Pj Walikota Pekanbaru berharap dukungan semua pihak untuk membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dimasa transisi  dalam menjalankan Roda Pemerintahan agar terciptanya Pekanbaru yang maju.

Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemko pekanbaru.

Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.

Kemudian ,  berdasarkan berita acara rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil  nomor : 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 Februari 2023 hal rekemendasi pengisian jabatan inspektur pembantu dilingkungan pemko Pekanbaru pada prinsipnya di setujui sebanyak 49 orang.

Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.

Untuk diketahui ada puluhan pejabat esselon 3 dan 4 di Pemko Pekanbaru atas keputusan ini menjadi Non Job. Dalam Laporan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru ke Mendagri bahwa jabatan Lowong alias Kosong, padahal jabatan tersebut ada ASN yang menempatinya. (tnn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *