Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk menertibkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum masyarakat (Trantibummas). Pasalnya, banyak pengaduan masyarakat yang sampai ke DPRD terutama terkait reklame ilegal.
Sekretaris Komisi I DRPD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid mengaku banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait keberadaan reklame yang tak berizin. Dirinya menyebut, baru sebagian kecil reklame yang berdiri di Kota Pekanbaru memiliki izin.
“Kepada pengusaha reklame sebaiknya izinnya di urus, kita menerima banyak laporan di Pekanbaru ini masih sedikit yang memiliki izin untuk pendirian reklame,” ungkap Isa dikutip dari cakaplah , Selasa (11/6/2024).
Dirinya berharap, Kota Pekanbaru bisa bertumbuh, baik usaha perdagangan termasuk dengan usaha reklame atau periklanan produk. Ia berharap usaha tersebut bisa berjalan baik.
“Kita berharap semua usaha itu tidak melanggar dari hak-hak masyarakat, terutama pengguna jalan mungkin, dengan adanya reklame-reklame itu mengganggu pemandangan yang dipasang di sembarang tempat, hingga ada pihak-pihak yang dirugikan. Akibatnya juga menambah semrawutnya kota, terutama penempatan reklame,” jelasnya.
Terkait penempatan reklame, Ia menyebut bahwa hal itu sudah diatur. Semua sudah diatur di mana saja tempat-tempat yang boleh dipasang dan tidak boleh dipasang reklame.
“Itu sudah diatur semua, tempat mana yang boleh dipasang reklame, dan tentunya tidak boleh di atas trotoar tempat pejalan kaki,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap Satpol OP dapat segera melakukan penertiban jika ditemukan melanggar.
“Kita harap ini segera ditertibkan bila memang ditemukan reklame yang tidak pada tempatnya atau tidak berizin. Kemudian yang sudah membuat reklame itu kita harapkan segera mengurus izinnya agar kota ini menjadi kota yang tertib dan nyaman bagi kita semua,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sejumlah reklame ilegal masih berdiri kokoh di atas trotoar Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya depan Pasar Buah Nangka. Di lokasi itu, ada lima tiang reklame yang berdiri dengan menayangkan iklan rokok.
Anehnya, sudah jelas melanggar aturan, Satpol PP Pekanbaru hingga kini tak kunjung melakukan penertiban terhadap reklame tersebut. Padahal di lokasi yang sama sebelumnya, reklame ilegal juga sudah pernah dibongkar. Akan tetapi saat ini, penindakan terhadap reklame ilegal tersebut belum ada.
Tak hanya itu, satu reklame berukuran besar juga berdiri ilegal di tanah milik salah satu bank di Jalan Riau. Pemilik tanah mengaku tidak pernah memberikan izin hingga akirnya melaporkan hal tersebut ke Pj Walikota Pekanbaru.
Saat ini pemilik satu tiang reklame tersebut sudah disurati Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
( adv )