Pekanbaru | Terkait dugaan sumur bor fiktif yang dilaksanakan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru dan rekanan CV. MTR dengan nilai kontrak Rp. 124.192.000 yang berlokasi di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai.
Hari ini tanggal 14 Agustus 2024 telah dilaporkan ke Kejari Kota Pekanbaru dengan no Laporan : 186/LP/red.SB/VIII/2024. Dengan poin laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada kegiatan tersebut.
Si pelapor menyampaikan harapan dan keinginannya terhadap Kejari Kota Pekanbaru, “Saya berharap dengan masuk nya LP ini dapat menjadi atensi bagi Kajari Kota Pekanbaru”, pungkasnya.
Sambungnya lagi, “Dan saya juga berharap Kejari dapat segera melakukan penyelidikan terhadap laporan ini, tutup nya.
tnn-bung yos