Batam – Pemerintah Kota Batam semakin serius dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan daerah. Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Pemko Batam mengimplementasikan dua strategi utama: efisiensi anggaran dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, pada Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/02/2025). Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah.
Jefridin mengungkapkan, instruksi untuk melakukan efisiensi anggaran sudah disampaikan kepada Perangkat Daerah. ‘Dari pemotongan anggaran di tahap awal, kami berhasil melakukan efisiensi sekitar Rp85 miliar,” ungkapnya.
Sebagai upaya untuk mencapai target yang lebih besar, Plh. Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan agar Perangkat Daerah melakukan penyisiran ulang agar anggaran yang bisa diefisienkan lebih maksimal. Target Pemko Batam adalah efisiensi anggaran sebesar Rp129 miliar, dengan pencapaian awal yang sudah tercatat sekitar Rp85 miliar. Untuk mencapai angka tersebut, masih diperlukan pemangkasan sekitar Rp43 miliar lagi.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan memangkas belanja yang tidak prioritas dan mengarah pada efisiensi yang lebih optimal, seperti yang tertuang dalam Inpres tersebut,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, efisiensi anggaran ini fokus pada pengurangan belanja perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor, dan cenderamata. Selain itu, kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas juga akan dihentikan, guna memastikan anggaran dapat dialokasikan untuk hal-hal yang lebih mendesak dan berkelanjutan.
Tidak hanya efisiensi anggaran, Pemko Batam juga berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Li Claudia Chandra menginstruksikan seluruh Dinas Penghasil untuk bekerja keras dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
“Perangkat Daerah penghasil telah melakukan inovasi dan terobosan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak,” tambahnya.
Beberapa objek pajak yang menjadi fokus utama dalam optimalisasi ini antara lain adalah Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Reklame, dan Pajak Daerah lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan PAD Kota Batam, yang pada akhirnya mendukung pembangunan daerah secara lebih berkelanjutan.
Dengan dua strategi ini, Pemko Batam menunjukkan komitmennya dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan memastikan keuangan daerah lebih efisien dan produktif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Batam.
Kedepannya, Pemko Batam akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian untuk mencapai target yang telah ditetapkan, sembari menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. infopublik