Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaJakartaKejaksaanNasional

JAM- Pidum Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

115
×

JAM- Pidum Setujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kantor JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI

JakartaJaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 24 dari 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam Keterangan nya, Plt.Jampidum Leonard  menjelaskan tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan antara lain Saiful Bahri dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Moch Hasan As’ari als Ari bin (Alm.) Masdar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.Tersangka Teguh Basuki dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Meiske Esther Kalangi anak dari (Alm) Arie Samuel dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Andrian Joeliyanto bin Djuriyanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Ardian Zakaria bin Juri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Loka Setya Budi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Firdaus Malhotra bin Sugiwaras dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian , Tersangka Mohammad Faris bin Alm H. Umri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Ricky Agus Mahendra bin Ketut Suarsana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Stevie Dana Victory alias Komeng dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka Ahmad Sahroni bin Juma dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dilanjutkan Jampidum lagi , Tersangka M. Arzad alias Arzad bin (Alm.) Ridwan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.Tersangka Yatno bin Saleh dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.Tersangka Ari Febrianto pgl Ari bin Husin dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Tersangka Raja Halomoan Tanjung dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. Tersangka I Dilli Ana Handayani Br. Surbakti alias Deli dan Tersangka II Maswandi P.A. dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokkan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tersangka Niko Amran Purba dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman. Tersangka Hutomo Mandala Putra Ginting dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman. Tersangka Kariadi alias Adi alias Buyung dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rohan dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Omyati dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Tersangka Putu Artana dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Dan yang terakhir Tersangka Fransiscus Xaverius Risetia Vendy Adi Putra als Vendy bin Alm. Agustinus Mukijan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

” Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selanjutnya Tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dengan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, ” Ujar Plt. Jampidum ini.

Dikatakan nya lagi, bahwa tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya . Kemudian proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

” Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan kepersidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis;Masyarakat merespon positif,” terang Leonard Eben Ezer Simanjutak.

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka atas nama Tersangka HERDY BRAMANTA, S.T. dari Kejaksaan Negeri Gresik yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Tersangka Agus Fikri dari Kejaksaan Negeri Tabanan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
( tnn / B.D )
*puspenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *