PEKANBARU, TNN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau secara resmi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas sebagai wujud nyata penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kegiatan ini mengundang Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Bambang Pratama dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Rabu (4/02).
Penandatanganan komitmen bersama menjadi inti kegiatan, sebagai simbol pernyataan sikap dan tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan Riau untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau sebagai bentuk penguatan pengawasan eksternal dan komitmen terhadap transparansi pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah kewajiban moral dan hukum bagi setiap insan Pemasyarakatan. Integritas harus diwujudkan dalam setiap keputusan dan tindakan, baik dalam kondisi diawasi maupun tidak diawasi, demi menjaga marwah institusi Pemasyarakatan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini Provinsi Riau telah memiliki beberapa Unit Pelaksana Teknis yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), di antaranya Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Terbuka Kelas III Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bengkalis, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, serta Rutan Kelas IIB Siak. Capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh UPT lainnya untuk terus berbenah dan berinovasi. ( rls)















