Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaKejaksaanNasional

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK RI : “Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi”

200
×

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK RI : “Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi”

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat memberi keterangan Pers

JakartaMenanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Melalui siaran pers , Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung menyampaikan pernyataan resmi untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata .

Kejaksaan Agung mengatakan sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

Menurut Kejaksaan Agung, Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Kemudian, Kejaksaan juga terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

Ditambahkan nya lagi bahwa Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas2 di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas2 persidangan.

” Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” tutup Kapuspenkum.

( tnn / pr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *