Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 pada hari Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana dalam siaran pers nya bahwa Penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi antara lain PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM. Kemudian SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk. Dan yang terakhir adalah HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Dikatakan Ketut lagi bahwa keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Ketut Sumedana . ( tnn)