Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaHukumJakartaKejaksaanNasional

Kejaksaan Agung Periksa  9 Saksi Dugaan Korupsi Komoditi Emas

110
×

Kejaksaan Agung Periksa  9 Saksi Dugaan Korupsi Komoditi Emas

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers

JakartaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR. Ketut Sumedana  bahwa JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah periksa 9 orang saksi Terkait Korupsi Komoditi Emas. Menurut nya 9 orang saksi yang diperiksa antara lain HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk, MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini, YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk,  AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk, JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk., AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan terakhir AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

” Adapun kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” Tutup nya. ( tnn / B.D/ pr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *