Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HukumJakartaKejaksaan

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Tambang Kutai Barat  

112
×

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Tambang Kutai Barat  

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers

Jakarta –  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa hari ini JAM Pidsus Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang saksi yakni inisial DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” Tutup Kapuspenkum.

( tnn / B.D )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *