Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Rabu 5 Juni 2024.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam keterangan pers nya mengatakan bahwa hari ini JAM Pidsus Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang saksi yakni inisial DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” Tutup Kapuspenkum.
( tnn / B.D )