Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
AdvedtorialBreaking NewsHedalinePekanbaruPemerintahanRiau

Komisi I Desak BKPSDM Pekanbaru Kembalikan Jabatan ASN Yang Non Job

875
×

Komisi I Desak BKPSDM Pekanbaru Kembalikan Jabatan ASN Yang Non Job

Sebarkan artikel ini
Rapat DPRD Kota Pekanbaru Bersama BKPSDM

Pekanbaru – Rapat Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru tentang adanya mutasi ilegal di lingkungan Pemko Pekanbaru. Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD kota pekanbaru Doni Saputra beserta anggota Komisi 1 lainya  dengan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi beserta jajarannya. Rapat ini  juga dihadiri perwakilan ASN yang merupakan korban dari keputusan Pj Walikota Pekanbaru yang memberikan data palsu kepada Kementrian Dalam Negeri,Senin ( 10/6).

Rapat Komisi 1 tersebut terjadi akibat kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam administrasi Pemerintahan. Seharusnya , hal ini tidak boleh terjadi jikalau BKPSDM di isi oleh orang-orang yang paham dan mengerti administrasi Pemerintahan.

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD kota Pekanbaru , Doni Saputra mengatakan BPKSDM kota Pekanbaru harus serius dan segera mungkin menangani permasalahan terkait mutasi yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru.

” Kita tegaskan kepada Kaban BPKSDM Pekanbaru untuk sesegera mungkin dan serius dalam menangani permasalahan ini karena ini adalah gagal administrasi dan kesalahan dalam mengambil kebijakan,” pungkas Doni Saputra.

Menurutnya lagi,  DPRD Kota Pekanbaru berkomitmen akan mengawasi jalan proses administrasi untuk segera mengembalikan jabatan kepada asn yang di nonjobkan.

” Kita komitmen akan mengawasi jalannya proses pengembalian jabatan ASN yang di non job kan ini,” tutup Doni.

Sementara itu, dalam rapat Kaban BPKSDM Pekanbaru, irwan suryadi mengaku sudah menyurati kembali Kementrian Dalam Negeri dan sudah mendapat respon positif dari Mendagri.

” Alhamdulillah sudah mendapat respon dari Mendagri dan kita segera memerintahkan  kabid mutasi untuk segera meng follow up,” ujarnya.

Ditambahkan nya lagi, pihaknya juga berjanji akan segera mengembalikan posisi ASN yang di nonjob kan ke posisi lama nya.

Dilain pihak, DR Asrijal yang merupakan Kabid Persampahan DLHK Kota pekanbaru salah satu ASN menjadi korban dari mutasi ilegal mengatakan bahwa mutasi ini di lakukan oleh penjabat walikota yang lama Muflihun S.STP M.Si dan beliau hanya memberi janji.

“Selama ini kami hanya di janjikan saja sama PJ Wako yang lama akan di lantik kembali,  Namun kenyataannya tidak satupun di tepati,” kesal nya.

Asrizal menambahkan adanya opsi agar seluruh eselon 3 dan 4 yang di nonjob kan tersebut di kembalikan ke eselon yang sama tapi bukan membatalkan. Karena kalau dibatalkan akan menjadi persoalan lain dan berimbas kemana-mana.

Kemudian, menurut Sekdis Ketenaga Kerjaan Pemko Pekanbaru yang kena imbas, Jasrul juga mengungkapkan rasa terima kasih atas kinerja yang di lakukan oleh BPKSDM saat ini dalam mengupayakan agar jabatan segera di kembalikan.

”   kami juga punya anak dan istri untuk kami hidupi, Maka kembalikan hak kami yang telah dizalimi, ” tutup Jasrul.

Untuk diketahui,   Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemko pekanbaru.

Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.

Kemudian ,  berdasarkan berita acara rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil  nomor : 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 Februari 2023 hal rekomendasi pengisian jabatan Inspektur pembantu dilingkungan pemko Pekanbaru pada prinsipnya di setujui sebanyak 49 orang.

Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.

Untuk diketahui ada puluhan pejabat esselon 3 dan 4 di Pemko Pekanbaru atas keputusan ini menjadi Non Job. Dalam Laporan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru ke Mendagri bahwa jabatan Lowong alias Kosong, padahal jabatan tersebut ada ASN yang menempatinya.

(tnn / adv   )

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *