Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Pekanbaru

Laporkan Jika Ada Oknum Nakal, DLHK Belum Keluarkan SPT Petugas Pemungut Retribusi Layanan Kebersihan

156
×

Laporkan Jika Ada Oknum Nakal, DLHK Belum Keluarkan SPT Petugas Pemungut Retribusi Layanan Kebersihan

Sebarkan artikel ini
Plt Kadis LHK Pekanbaru, T Ahmed Reza Fahlevi

PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru saat ini belum menerbitkan Surat Perintah Tugas ( SPT) untuk pemungut retribusi pelayanan kebersihan. Pasalnya, Banyaknya laporan yang masuk terkait pungutan liar (pungli) retribusi pelayanan kebersihan, baik kepada aparat penegak hukum, maupun laporan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

“Belum ada DLHK mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut, dari bulan April sampai dengan sekarang. Kenapa, karena sudah terlalu banyak laporan masuk ke APH, ke kita, itu mereka (oknum) melakukan pungli dilapangan,” ujar Plt Kepala DLHK Pekanbaru,Reza Fahlevi.

Reza Fahlevi mengingatkan masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai. Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai. Masyarakat dapat membayar retribusi lewat BNI maupun Bank Riau Kepri Syariah.

“Jadi sekarang, 1 Oktober kemaren, kita sudah keluarkan SPT, tapi SPT nya tidak kita pakai untuk memungut retribusi, kita pakai tenaga harian lepas (THL) yang ada di DLHK yang mau bekerja, tetapi dia memungut tidak melalui tunai, disitu kita jelaskan juga (pembayaran retribusi secara non tunai),” tegas Reza.

Disampaikan Reza Fahlevi, jika THL DLHK yang ditugaskan dilapangan berhasil dalam mensosialisasikan pembayaran non tunai retribusi sampah pada masyarakat, THL la yang akan dipakai dalam menjalankan tugas nantinya.

“Jadi ini kita coba dulu, kalau dia orang ni (THL) berhasil dan nantinya orang ini yang kita pakai lagi. Pak wali kemaren minta sebarkan ke kecamatan SPT kita itu,” ujarnya.

Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut.

Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.(red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *