Oleh : Fadila Saputra
Dalam setiap peristiwa bencana, waktu adalah musuh utama. Kecepatan dan ketepatan menjadi faktor penentu antara keselamatan dan kehilangan. Di tengah berbagai musibah yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera beberapa waktu terakhir, kehadiran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menjadi salah satu elemen kunci yang membantu meredam dampak bencana dan mempercepat proses penanganannya.
Di bawah komando Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Polda Riau memperlihatkan bahwa kepolisian bukan hanya institusi penegak hukum, tetapi juga instrumen negara yang berperan besar dalam perlindungan kemanusiaan.
Tanggap darurat bencana menuntut sinergi lintas sektor. Dalam konteks ini, Polda Riau menunjukkan kesiapsiagaan melalui pengerahan personel ke wilayah terdampak, dukungan peralatan taktis, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah provinsi, TNI, dan relawan masyarakat. Langkah-langkah tersebut memperkuat upaya evakuasi, pendataan korban, serta distribusi bantuan di lapangan.
Di bawah arahan Irjen Pol Herry Heryawan, kepolisian daerah Riau turut mengirimkan tim untuk membantu wilayah Sumatera yang paling terdampak, terutama pada fase awal ketika banyak daerah membutuhkan sumber daya tambahan. Bantuan ini meliputi pengamanan jalur distribusi logistik, dukungan medis awal, patroli di area rawan longsor, hingga membantu pemulihan keteraturan sosial pascabencana.
Apa yang dilakukan Polda Riau sesungguhnya tidak terlepas dari tugas pokok kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.
Pertama, melindungi — dalam konteks bencana, polisi hadir untuk memberi perlindungan fisik kepada masyarakat, memastikan korban dapat dievakuasi dengan aman dan potensi risiko susulan dapat diminimalisir.
Kedua, mengayomi — polisi menjadi sumber ketenangan di tengah kekacauan. Keberadaan personel di lapangan membantu menenangkan warga, mengatur alur informasi, hingga menghindari potensi kepanikan massal.
Ketiga, Melayani Masyarakat — pelayanan kepolisian tak hanya terkait administrasi atau penegakan hukum. Ketika bencana terjadi, pelayanan diwujudkan dalam bantuan nyata: membuka akses jalan, membantu mobilisasi pengungsi, hingga memastikan bantuan tiba pada pihak yang membutuhkan.
Ke empat, Menegakkan Hukum — bahkan dalam situasi darurat, polisi memastikan keamanan tetap terkendali. Pengamanan barang bantuan, pencegahan potensi kriminalitas, hingga menjaga ketertiban umum merupakan bagian penting dari stabilitas sosial pascabencana.
Bahwa seluruh langkah ini merupakan pengejawantahan dari tugas institusional sekaligus komitmen moral, itulah yang patut diapresiasi.
Kehadiran Irjen Pol Herry Heryawan sebagai Kapolda Riau memperlihatkan orientasi kepemimpinan yang cepat, responsif, dan humanis. Instruksi untuk mengedepankan keselamatan masyarakat, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kesiapsiagaan anggota menjadi cermin bahwa kepolisian dapat menjadi garda terdepan negara dalam situasi paling genting sekalipun.
Dalam konteks bencana di Sumatera, komando yang jelas dan langkah cepat memastikan bantuan tidak hanya bergerak, tetapi juga tepat sasaran. Hal ini menegaskan bahwa kepemimpinan yang kuat tidak hanya diukur dari tegasnya penegakan hukum, tetapi juga dari ketulusan dalam melayani publik.
Apresiasi selayaknya kita sampaikan kepada seluruh jajaran Polda Riau, baik pimpinan maupun personel di lapangan, yang telah bekerja tanpa lelah dalam respons bencana, khususnya di Sumatera Barat. Model penanganan yang cepat, terkoordinasi, dan humanis ini layak menjadi contoh bagi daerah lain.
Bencana memang tidak bisa kita prediksi, tetapi kesiapsiagaan dan kehadiran negara—termasuk melalui kepolisian—dapat memastikan bahwa masyarakat tidak dibiarkan menghadapi musibah sendirian. Polda Riau telah menunjukkan itu dengan sangat baik.***
Penulis merupakan Ketua Dewan Etik DPP Asosiasi Media Indonesia















