Pekanbaru | Permasalahan ‘Pungli’ yang terjadi beberapa waktu yang lalu menuai beberapa konflik lantaran ASN yang terlibat pungli tersebut, karena yang bersangkutan hanya mendapat sanksi di pindah tugaskan.
Dengan kasus pungli tersebut Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru yang di konfirmasi beberapa waktu yang lalu, mengatakan kalau permasalahan ini satu pintu, seolah gagal paham dengan kasus ini.
Rekomendasi PPNS yang harus nya di keluarkan untuk menjadi pertimbangan BKPSDM untuk menindak ASN yang terlibat pungli tersebut.
Lantas dengan hal itu Pimpinan OMBUDSMAN Bambang Pratama Menyampaikan kepada awak media bahwa seharusnya ASN yang terlibat pungli tersebut tidak hanya diberi sanksi pindah tugas saja.
“Seharus nya untuk ASN yang terlibat pungli tersebut BKPSDM bukan hanya di beri sanksi di pindahkan saja, ” Pungkas Bambang.
Dikatakan nya lagi, ASN yang terlibat seharusnya mendapat hukuman disiplin yang berat seperti pemecatan.
“ASN yang terlibat ini harus nya di pecat atau di berhentikan dari ASN, agar memberi efek jera terhadap seluruh ASN yang berani berbuat curang selama ini, ” Tutup Bambang.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
Terdapat tiga bentuk hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
(tnn – bung yos)