JAMBI, TNN – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H Anwar Sadat, MAg bersama Wakil Bupati Dr. H Katamso, SA SE ME menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Tanjung Jabung Barat, Jumat (28/11).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, SE didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjafril Simamora, SH dan Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, SH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD, pejabat tinggi pratama dan administrator, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hamdani menjelaskan bahwa Propemperda merupakan program perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Propemperda Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 memuat daftar prioritas peraturan daerah yang akan dibentuk atau direvisi, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
“Propemperda ini disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Hamdani.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Propemperda Tahun 2026.
Setelah itu, DPRD kembali melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Keempat yang membahas penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tersebut.
Pemkab Tanjabbar Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Penetapan Propemperda Tahun 2026















