PEKANBARU, TNN – Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pengemudi mobil yang menabrak petugas marka jalan hingga meninggal dunia dan sempat melarikan diri. Pelaku berinisial SH (28) mengaku kabur karena panik dan takut dihakimi massa.
Kecelakaan maut itu terjadi Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Korban, Masrial (36), tewas saat tengah mengecat marka jalan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menjelaskan, mobil Toyota Raize B 1557 RKM yang dikemudikan pelaku awalnya melaju dari barat ke timur. Saat berpindah lajur, kendaraan menabrak korban yang sedang jongkok bekerja.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pengemudi melihat korban dari jarak sekitar 15 meter, namun sedang melakukan panggilan video. Ponsel terjatuh, konsentrasi hilang, mobil oleng dan menabrak korban,” kata AKP Satrio.
Korban mengalami luka parah di kepala dan anggota tubuh, sempat dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat.
Usai kejadian, pelaku tidak menolong korban dan melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. Polisi berhasil mengungkap pelaku melalui olah TKP, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta temuan pelat nomor kendaraan di lokasi kejadian.
“Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tersangka berhasil diamankan beserta kendaraannya,” ujar Satrio.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba dan alkohol. Saat ini, SH ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.(MCR/red)















