Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Breaking NewsHedalineNasionalPekanbaruPemerintahan

Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Minta Kembalikan Jabatan ASN yang di Tipu

1652
×

Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Minta Kembalikan Jabatan ASN yang di Tipu

Sebarkan artikel ini
Tiga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru

Pekanbaru –   Sehari pasca Risnandar Mahiwa secara resmi dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto,  tugas berat telah menanti Risnandar dalam memimpin kota Pekanbaru menjelang Pilkada 2024. Salah satu nya mengembalikan Jabatan ASN yang dibohongi melalui SK Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor:100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama menanggapi adanya data palsu yang diberikan Pemko Pekanbaru dalam proses mutasi pejabat mengatakan bahwa sangat tidak dibenarkan. Ketika ada mutasi yang tidak sesuai prosedur harus di batalkan dan kembalikan jabatan ASN yang telah di zalimi.

” Tentu itu menjadi hal yang tidak benar ketika ada mutasi yang tidak sesuai prosedur dan pimpinan DPRD juga sepakat apa yang telah disampaikan oleh bapak  T Azwendi Fajri,” tutup Ginda Politisi Gerindra yang terpilih menjadi Anggota DPRD Riau ini.

Hal senada, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan bahwa ASN yang di zalimi  Seharusnya disampaikan dan dilaporkan ke DPRD Kota Pekanbaru. Kemudian yang penting sekali mereka juga harus menyampaikan kepada KASN.

” Seharusnya ASN tersebut menyampaikan dan melaporkan ke DPRD Kota Pekanbaru dan ke KASN. Apalagi disitu tersebut rekomendasi Gubernur. Ini juga harus dilaporkan ke Gubernur terkait Mutasi ilegal yang dilakukan Pemko Pekanbaru, ” tegas Nofrizal ketua DPC PAN kota Pekanbaru.

Sebelumnya,  Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri mengatakan bahwa Pihaknya  menolak kegiatan mutasi yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru karena adanya penipuan didalam pengajuan mutasi tersebut. ” Kita sangat menolak apapun bentuk nya yang didasari oleh penipuan administrasi. Kegiatan mutasi itu harus di batalkan,” Tegas Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru .

Menurut nya lagi, Kami meminta kepada  lembaga berwenang yakni Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan jabatan ASN yang telah di zalimi dan di tipu, dan evaluasi pejabat berwenang yang melakukan kesalahan.

” Kita minta kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Mendagri untuk mengembalikan Jabatan ASN yang didasari data bohong serta evaluasi pejabat yang melakukan kesalahan itu,” tutup Azwendi.

Ditempat terpisah, Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan bahwa Pihak nya akan segera menindaklanjuti terkait adanya mutasi ini. ” Kita akan cek sejauh mana permasalahan ini. Kita akan mencoba koordinasi dengan BKN serta Kemendagri, ” ujarnya.

Dikatakan Pj Walikota Pekanbaru lagi bahwa dirinya berkomitmen menjaga kondusifitas Pemerintahan Kota Pekanbaru dalam menghadapi pilkada 2024. ” Dalam menghadapi pilkada 2024, kita komitmen menjaga kondusifitas, Netralitas dan yang penting melanjutkan program pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Untuk itu, Pj Walikota Pekanbaru berharap dukungan semua pihak untuk membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dimasa transisi  dalam menjalankan Roda Pemerintahan agar terciptanya Pekanbaru yang sukses di segala bidang.

SK mal Administrasi

Berita sebelumnya bahwa  Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemko pekanbaru.

Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.

Kemudian ,  berdasarkan berita acara rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil  nomor : 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 Februari 2023 hal rekemendasi pengisian jabatan inspektur pembantu dilingkungan pemko Pekanbaru pada prinsipnya di setujui sebanyak 49 orang.

Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.

Untuk diketahui ada puluhan pejabat esselon 3 dan 4 di Pemko Pekanbaru atas keputusan ini menjadi Non Job. Dalam Laporan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru ke Mendagri bahwa jabatan Lowong alias Kosong, padahal jabatan tersebut ada ASN yang menempatinya. (tnn )

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *