Selat Panjang – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkapkan Kasus Narkoba, Kasus Pencabulan Rokok Ilegal tersangka berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti Wakapolres Kompol Dodi Asibuan Kasat Restrim AKP AGd Simamora, Kasat Narkoba AKP Pagaribuab Kapolsek Rangsang IPDA Anton Hilman dan Jajaran dengan melakukan Pers Rilis di Lantai II Mapolres Senin (13/5/2024).
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi menyampaikan bahwa keberhasilan tim satnarbo dan satreskrim polres Meranti dengan beberapa kasus yakni Pengkungkapan tersangka Narkoba dengan barang bukti lengkap dan tersangka, kasus pencabulan yang di amankan Satresrim bersama Kapolsek Rangsang juga kasus Rokok Ilegal.
” Hari ini kita sampaikan kepada rekan- rekan media dari berbagai kasus yang ditanggani oleh Satnarkoba, Satreskirim Polres Meranti tentunya kami menghimbau kepada Masyarakat agar menjaga anaknya dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja maka dari peran serta orang sanggat di butuhkan,” ucap Wakapolres Kompol Dodi Hasibuan.
Kasat Narkoba AKP Pagaribuan mengungkapkan bahwa Kasus Narkoba 2024 data dari 1 Januari Laporan Polisi ada 17 Perkara dan 29 dengan jenis Narkoba yang berbeda – beda seperti Jenis Ganja, Extasi dan Shabu.
” Kita menghimbau jangan sekali- kali dekati Narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama saat ini terus memerangi Narkoba dan kami terus mengejar mengungkap jaringan Narkoba,” ucap Pagaribuan.
Sementara itu, Kasat Restrim Polres Meranti AKP Agd Simamora menyampaikan bahwa ntuk Restrim ada 3 Kasus 2 Kasus Pencabulan anak di bawah umur dan 1 lagi kasus Rokol Ilegal dari hasil Laporan Masyarakat.
” Tentang Pelindungan telah jadi dua kasus di Polsek Rangsang dan di tanggani Oleh Polres Meranti pencalulan terhadap anak 6 orang kita kembangkan ada korban lainya keselurhanya adalah laki- laki,” ujar AKP Simamora.
” Tentunya kita tidak mau kasus seperti ini berkembang terhadap anak – anak timbul akan datang korban baru tentu kita atasi dengan baik dan kasus anai meningkat tentunya harus kita perangi secara bersama dan kita perangi bersama tugas bersama menjaga anak kita,” ujar AKP Simamora.
AKP Simamora mengatakan, untuk perkara Pengkapan Rokok Ilegal kamis 9 Mei 2024 yang lalu adanya masuknya barang rokok ilegal tanjung harapan.
“Ada 3 becak yang mengangkut kita amankan rokok tidak dilengkapan dengan cukai rokok merek HD Mil 800 Slop E 3 Bok 200 Merek OFO 1200 selop
tersangkanya dua tersangka kasusnya kami serahkan Kepada pihak Beacukai,” jelasnya.