PEKANBARU | YY (24 tahun) merupakan salah satu mantan karyawan Di PT Nadhira Napoleon Perkasa mendapat kenyataan yang pahit, hal ini terjadi ketika masih bekerja di Perusahaan tersebut YY mengambil cuti dikarenakan kondisi fisik yang kurang baik, tepatnya tanggal 14 April 2024 YY ingin berobat namun ternyata setelah sampai di Faskes tersebut YY terkejut dikarenakan BPJS nya tidak aktif atau belum dibayarkan, padahal menurut YY setiap bulannya gaji dipotong untuk BPJS tersebut, kemudian YY memastikan hal tersebut dan melakukan pengecekan ternyata memang belum dibayarkan, kemudian YY datang ke BPJS ketenagaKerjaan beberapa hari kemudian untuk mendapatkan kejelasan, ternyata hasil keterangan yg di dapat bahwa BPJS tersebut belum di bayarkan mulai dari januari 2023 sampai dengan April 2024.
Tidak sampai disana pada tanggal 15 April 2024 YY dipecat sepihak dengan cara yang sangat tidak biasa, pimpinan perusahaan tersebut mengirim pesan Whats app di grup security dengan mengatakan bahwa YY sudah bukan karyawan dari NPP jadi tidak bisa seenaknya berkeliaran di wilayah NPP dan DR, sudah tidak ada kepentingan, Mendapat kejadian tersebut tentunya YY merasa aneh sekaligus khawatir jika nanti ke Perusahaan bakal di cegat dikarenakan Whats app tersebut di buat di grup WA security. Atas kejadian tersebut YY mengambil Langkah Hukum didampingi kuasa hukum nya Ali Akbar siregar SH mendatangi Mapolda Riau, Kuasa Hukum YY Ali Akbar Siregar S.H menyatakan “kejadian ini tentu sangat kita sesalkan, mengapa BPJS yang sangat sangat perlu begitu tidak dibayarkan, kita ketahui bersama bahwa setiap bulan nya ada potongan di gaji karyawan tersebut yang di peruntukkan buat pembayaran BPJS, pertanyaan kita kemana uangnya? Uang nya dibuat apa? Mungkin saja kejadian ini tak hanya terjadi kepada klien kami saja, bisa saja keryawan lain juga begitu, Setelah kita cek hampir satu tahun menunggak, tentu ini sangat merugikan klien kita maka dari itu kita ambil langkah hukum untuk permasalahan ini. Kami juga mengapresiasi atas kinerja baik dari Bapak Kapolda Riau beserta jajaran terkhusus Reskrimsus Polda Riau yang tengah menangani perkara ini, semoga hak hak karyawan dan buruh terus bisa kita perjuangkan.
Kita ketahui bersama didalam Undang undang BPJS nomor 24 tahun 2011 bahwa pemberi kerja yang tidak membayarkan/ menyetorkan BPJS di pidana paling lama 8 tahun penjara atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Ali akbar siregar SH kemudian mengatakan untuk Perselisihan Hubungan Industrial nya tengah berjalan di Disnaker Kota pekanbaru memasuki tahap mediasi,
Apapun hasil dari mediasi tersebut dugaan tindak pidana yg dilakukan akan tetap kami lanjutkan, hal ini sebagai efek jera bagi oknum oknum pengusaha agar jangan ada yg main2 terkait hak2 karyawan karna majunya sebuah perusahaan tak lepas dari peran serta kerja keras karyawan pungkasnya.
Rilis