Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
JakartaNasionalPekanbaru

Risnandar Mahiwa : ” Bantuan Keuangan Parpol Diberikan Secara Proporsional “

226
×

Risnandar Mahiwa : ” Bantuan Keuangan Parpol Diberikan Secara Proporsional “

Sebarkan artikel ini
Penjabat Walikota Pekanbaru , Risnandar Mahiwa bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

JakartaPemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru telah memberikan hak jawab dan balasan atas surat dari Ormas Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN PETIR) tentang klarifikasi Bantuan Keuangan partai Politik yang bersumber dari APBN dan APBD pada tanggal 10 oktober 2024.

Kemudian, Berdasarkan surat DPN Pemuda Tri Karya ( Petir) dengan nomor 240-DPN- petir/A.1/ X/KL-2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal klarifikasi dugaan penyimpangan bantuan keuangan di partai politik pada dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri provinsi Sulteng yang diduga tumpang tindih TA 2021 yang ditujukan kepada Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sudah mengirimkan klarifikasi dan surat balasan kepada DPN Pemuda Tri Karya ( Petir).

” Karena surat ditujukan kepada penjabat Walikota Pekanbaru, maka Pemerintah Kota Pekanbaru yang menjawab melalui kesbangpol Kota Pekanbaru. Kemudian Kita sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas surat klarifikasi yang diberikan oleh DPN Petir, ini merupakan wujud nyata pengawasan yang dilakukan ormas kepada pemerintah. Dan juga kita mengapresiasi permintaan klarifikasi ini dalam menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujar Risnandar Mahiwa.

Dikatakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri lagi, bahwasanya sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, bantuan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari APBN / APBD bagi Provinsi dan Kabupaten / kota. Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sesuai pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.

“Pencairan bantuan Partai politik itu telah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Kemudian, sebelum dibayarkan sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) pada tahun sebelumnya,” tegas Risnandar Mahiwa.

Dijelaskan Risnadar lagi bahwa sebaiknya teman- teman ormas harus menguasai subtansi sehingga arah tujuan nya jelas.

” Sebaiknya teman-teman ormas bisa menguasai subtansi agar tidak melebar kemana- mana. Dan juga kita berharap kepada media massa untuk cross chek atas kebenaran data yang diberikan. Sekali lagi, kita pemerintah kota pekanbaru sudah memberikan jawaban klarifikasi kemarin,” tegasnya.

Risnandar menegaskan bahwa sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri , dirinya akan mengevaluasi serta membina ormas sesuai UU no 17 tahun 2013 junto UU no 16 tahun 2017 tentang ormas.

” Ormas memiliki hak-hak , kewajiban dan larangan yang diatur pada UU no 17 tahun 2013 junto UU no 16 tahun 2017 tentang ormas. Sebagai direktur yang berwenang, kedepannya kita akan mengevaluasi serta membina ormas- ormas yang melanggar larangan,” tutup Risnandar Mahiwa.

( tnn / red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *