PEKANBARU, TNN – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Penangkapan ini dilakukan di sekitar Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai.
Dua pria berinisial MS (28) dan MR (28), warga Kecamatan Sungai Sembilan, ditangkap dalam operasi tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket besar sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kami telah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di area pelabuhan. Setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan, kami berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar satu kilogram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor pelaku,” ujar Kapolres, Minggu (5/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan pelabuhan. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan.
“Petugas mencurigai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa pelat nomor yang keluar dari Kapal Roro dari arah Tanjung Kapal Rupat. Dua pria yang mengendarai motor tersebut langsung dihentikan dan digeledah,” jelasnya.
Meski tidak ditemukan barang bukti pada badan pelaku, petugas kemudian memeriksa jok sepeda motor dan menemukan sebuah tas sandang hitam berisi plastik biru, yang di dalamnya terdapat paket sabu seberat 1 kilogram.
“Selain narkotika, tim mengamankan satu unit sepeda motor, satu handphone Oppo, serta tas dan plastik pembungkus yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap Kapolres.
Saat ini, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kapolres. (RRI/red)













