Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Riau

Sidang sengketa Pilkada Siak di MK dengan Agenda Putusan Digelar 24 Februari

32
×

Sidang sengketa Pilkada Siak di MK dengan Agenda Putusan Digelar 24 Februari

Sebarkan artikel ini
gedung MK

JAKARTA, TNN – Sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Kabupaten Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke tahap putusan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025, setelah agenda pemeriksaan berlangsung pada Senin (17/2).

“Hanya tinggal menunggu pemberitahuan dari MK mengenai sidang berikutnya, sebab MK telah menetapkan jadwal pengucapan putusan pada 24 Februari,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Panel 1, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK pada Senin.

Suhartoyo menambahkan bahwa pemberitahuan mengenai waktu dan sesi persidangan—apakah pagi, siang, atau sore—akan disampaikan oleh juru panggil atau panitera. Oleh karena itu, para pihak hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari MK.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan maupun melakukan inzage (meneliti dan mempelajari berkas perkara), sebab seluruh bukti telah dianggap cukup dan sudah diperiksa dalam sidang hari ini.

Dalam agenda pemeriksaan, pemohon adalah tim pasangan calon Pilkada Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza, yang merupakan petahana. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak bertindak sebagai termohon, dengan pasangan calon nomor urut 2, Afni Zulkifli-Syamsurizal, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak sebagai pihak terkait.

Pada sidang tersebut, pemohon menghadirkan seorang saksi ahli serta dua saksi dari pasangan calon nomor urut 3, yaitu Jufrizal dan Kepala Bidang Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Kabupaten Siak, Adi Eka Putra.

Di sisi lain, KPU juga menghadirkan saksi ahli dan perwakilan penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan Tualang. Sementara itu, pihak pasangan calon nomor urut 2 menghadirkan seorang saksi ahli dan dua saksi tambahan, sedangkan Bawaslu Siak mengirimkan tiga komisioner untuk memberikan keterangan.

Persidangan membahas berbagai dalil, di antaranya dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum pemungutan suara, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pengarahan pemilih oleh penyelenggara, pemilih yang menggunakan hak suara atas nama orang lain, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, rendahnya partisipasi pemilih, hingga tidak tersedianya fasilitas pemungutan suara bagi pasien di RSUD Tengku Rafian Siak. (ant/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *