Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Sudah Enam Lembaga Survey Terdaftar di KPU Riau

30
×

Sudah Enam Lembaga Survey Terdaftar di KPU Riau

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat menyerahkan tanda terima lembaga survey sudah terdaftar di KPU Provinsi Riau. Foto : Humas KPU Riau
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat menyerahkan tanda terima lembaga survey sudah terdaftar di KPU Provinsi Riau. Foto : Humas KPU Riau

PEKANBARU – Hingga Selasa (29/10/2024), sudah ada enam lembaga survei/jajak pendapat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024 yang mendaftar secara resmi ke KPU Riau.

Hal itu disampaikan kan oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dalam siaran pers, Selasa (29/10/2024).

Dikatakan, keberadaan survei atau jajak pendapat berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

“Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Riau nomor 84 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, KPU Provinsi Riau mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada tanggal 28 Oktober 2024,” jelasnya.

Dikatakan, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024 adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.

“Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur danwakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota sebagaimana berita negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 1160,” ungkapnya.

Sampai tanggal 29 Oktober 2024, tercatat total 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2024.

Dari 6 lembaga yang mengajukan pendaftaran, semuanya berstatus terdaftar dan sudah diterbitkan sertifikat terdaftar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *