PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama pemerintah Kota Pekanbaru Rapat Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Provinsi Riau di DPRD Riau. Salah satu persoalan yang dibahas adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional.
Rapat Pansus ini di ketuai oleh Almainis dan dihadiri Empat orang anggota DPRD Provinsi Riau, DLHK Provinsi Riau, Kepala DLH se Kab/Kota se-Provinsi Riau serta Biro Hukum Setda Provinsi Riau
“Kami membahas TPA Regional bersama kabupaten dan kota dalam revisi Perda RTRW. Jadi nanti, TPA Regional ini bisa dikerjasamakan dengan pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Riau,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Fahlevi.
TPA 2 Muara Fajar hanya tempat pengumpulan sampah saat ini. Pemrosesan sampah masih nihil di TPA 2 Muara Fajar. Kalau memang bisa diatur dalam revisi Perda RTRW soal TPA Regional, maka DLHK berharap bisa secepatnya terealisasi.
Dikatakan Reza , dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Provinsi Riau, DLHK Kota Pekanbaru meminta fasilitasi pemprov dlm pengelolaan sampah di daerah perbatasan, misal Kampar-Pekanbaru.
“Kami sampaikan juga terkait TPA Regional mohon segera direalisasikan. Karena kondisi TPA muara fajar 2 kondisi nya sudah memprihatinkan,” tutup T Ahmed Reza Fahlevi.
Lokasi TPA Regional ini sudah ditentukan oleh DLHK Provinsi Riau yaitu sekitar Jalan Garuda Sakti. Lahan telah disiapkan sekitar 40 Hektare (Ha).
“Jika sudah ada tahap pemrosesan di TPA Regional, bagusnya di sana semua,” ucap Reza.
( tnn / rls / hms )