Pekanbaru | media reklame adalah salah satu cara bagi pelaku usaha ataupun pemerintah menayangkan iklan atau promosi berbagai kegiatan.
Namun ada yang rasanya mengganjal dengan salah satu papan reklame yang terpasang di simpang jl.harapan raya dan jl.sudirman yang merupakan kawasan tanpa rokok (KTR).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109, tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.
Kemudian di perjelas dengan perwako No 39 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, larangan iklan tanpa rokok di tayangkan di KTR tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 510.12/dispenda/276 menindak lanjuti perwako tersebut.
Untuk mencari kebenaran, Setelah di konfirmasi dengan Institusi Penegakan Perda di Kota Pekanbaru, Kasatpol PP kota pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa Perizinan Reklame itu di bawah DPMTPSP, sedangkan reklame berada di Bapenda.
” coba cek perizinannya di DPMTPSP ya, dan reklame nya di Bapenda,” Kilah Zulfahmi.
Dilain pihak, Menyambut umpan lambung dari Kasatpol PP , dengan cepat tnn segera mengkonfirmasi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Alek Kurniawan Mengarahkan Redaksi konfirmasi kepada Kabid PD2 Bapenda Kota Pekanbaru, Taufik Dasaka.
” Coba konfirmasi sama kabid nya bang,” Tutup Alek.
( tnn / bung yos)