Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Eksepsi Meledak : Menggugat Syahwat Kriminalisasi dan Mens Rea Titipan di Bumi Riau

255
×

Eksepsi Meledak : Menggugat Syahwat Kriminalisasi dan Mens Rea Titipan di Bumi Riau

Sebarkan artikel ini

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik)

Peradilan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang memasuki babak sidang kedua pada 30 Maret 2026 kemarin, bukan sekadar drama meja hijau biasa. Ini adalah pertaruhan terakhir bagi integritas hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau.

Melalui eksepsi yang disampaikan, tabir gelap yang selama ini menutupi kasus ini mulai tersingkap, memunculkan satu pertanyaan retoris yang menghujam: Apakah ini penegakan hukum murni, ataukah sebuah desain kriminalisasi yang rapi untuk melumpuhkan simbol politik Riau?

Anatomi Pengkhianatan: Sekdis dan Kepala UPT sebagai “Episentrum” Niat Jahat

Titik ledak dalam persidangan kemarin adalah keberanian tim hukum Abdul Wahid membongkar dugaan Mens Rea (niat jahat) yang justru bersarang di tubuh birokrasi teknis: Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR dan Kepala UPT. Dalam logika administrasi pemerintahan, Gubernur adalah pemegang otoritas kebijakan makro, sementara operasionalisasi anggaran dan proyek berada sepenuhnya di tangan pejabat teknis.

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat indikasi kuat bahwa oknum Sekdis dan Kepala UPT bertindak melampaui kewenangan (ultra vires). Mereka diduga melakukan manuver mandiri, mencatut nama Gubernur untuk kepentingan pribadi atau kelompok, namun ketika praktik tersebut terendus, narasi “perintah atasan” langsung dimainkan secara instan. Ini adalah fenomena “The Invisible Players”—pemain bayangan yang memetik keuntungan, namun menyiapkan “karung” bagi pimpinannya.

Secara hukum, doktrin Respondeat Superior (tanggung jawab atasan) tidak bisa diterapkan secara membabi buta dalam hukum pidana. Hukum pidana mengenal asas Geen Straf Zonder Schuld—tiada pidana tanpa kesalahan. Jika niat jahat (mens rea) dan perbuatan materiel (actus reus) secara teknis dilakukan oleh Sekdis dan Ka UPT tanpa sepengetahuan atau instruksi tertulis yang sah dari Gubernur, maka menyeret Gubernur ke kursi pesakitan adalah bentuk Error in Persona yang dipaksakan.

Tinjauan Yuridis: Cacat Prosedural dan Manipulasi Anggaran

Kita harus menilik UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 dan 18 secara tegas melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Dalam kasus ini, pergeseran anggaran di Dinas PUPR yang menjadi obyek sengketa hukum ternyata dilakukan secara mandiri oleh level teknis.

Pendapat ahli hukum administrasi negara, seperti Prof. Philipus M. Hadjon, seringkali menekankan bahwa kesalahan administratif yang dilakukan oleh bawahan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pidana atasan jika atasan tersebut telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai SOP. Ketika Sekdis dan Ka UPT bergerak di luar koridor pengawasan dengan motif “niat jahat” tersembunyi, maka merekalah yang harus bertanggung jawab secara personal (individual liability).

Lebih jauh, Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran materiil. Namun, dalam prakteknya, jika terjadi manipulasi data di level bawah (Sekdis/UPT) yang disuguhkan kepada Gubernur sebagai data yang seolah-olah valid, maka Gubernur adalah korban dari “Fraudulent Misrepresentation” (penyesatan informasi). Mengadili seseorang atas informasi sesat yang disuguhkan bawahannya sendiri adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

Teror Hukum: Intimidasi dan Pembungkaman Saksi

Pernyataan Tenaga Ahli Gubernur, Tata Maulana, mengenai adanya ancaman dan intimidasi terhadap Abdul Wahid dan saksi-saksi lainnya menambah aroma konspirasi dalam kasus ini. Jika proses penyidikan diwarnai dengan intimidasi untuk mengarahkan kesaksian tertentu, maka seluruh alat bukti yang dihasilkan menjadi tidak sah secara hukum (The Fruit of the Poisonous Tree).

Hukum kita mengenal perlindungan saksi dan terdakwa dalam UU No. 13 Tahun 2006. Jika benar ada tekanan agar saksi “menyanyi” sesuai naskah tertentu untuk menjerat Gubernur, maka persidangan ini bukan lagi mencari kebenaran materiil, melainkan proses “justifikasi kesalahan” yang telah ditentukan hasilnya sejak awal. Yang Mulia Majelis Hakim harus melihat ini sebagai gangguan serius terhadap Due Process of Law.

Penutup: Menjemput Keadilan di Pintu Nurani

Di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim, yang kami muliakan sebagai perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi, nasib marwah Riau kini dititipkan. Kami memahami betapa berat beban palu yang Yang Mulia pegang—sebuah palu yang tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menentukan arah sejarah keadilan di negeri kami.

Kami datang tidak untuk mendikte, melainkan untuk bersimpuh memohon ketelitian nurani. Dalam khazanah budaya kita, ada pepatah Melayu yang mengatakan: “Tegak rumah karena sendi, runtuh sendi rumah binasa. Tegak hukum karena adil, runtuh adil negeri binasa.”

Melalui eksepsi ini, telah tersaji sebuah tabir yang terbuka: adanya dugaan pengkhianatan dari dalam, serta bayang-bayang tekanan dari luar yang mencoba mengaburkan kebenaran. Kami bermohon kepada Yang Mulia untuk melihat melampaui tumpukan berkas dakwaan, menuju ke relung hakikat yang paling dalam. Bahwa pemimpin kami, Abdul Wahid, hanyalah seorang hamba yang mencoba tegak di tengah badai skenario yang disusun oleh tangan-tangan tak terlihat.

Ingatlah wasiat luhur tanah Melayu:
“Hendak memegang hukum, biarlah lurus macam seutas tali. Hendak memutus perkara, biarlah bening macam air di dulang.”
Janganlah kiranya sebatang pohon yang lurus ditebang hanya karena rayap-rayap di akarnya yang berbuat ulah. Janganlah seorang pemimpin dikorbankan hanya karena “niat jahat” oknum yang bersembunyi di balik jabatannya. Kami percaya, di balik toga yang Yang Mulia kenakan, bersemayam kearifan yang mampu membedakan mana emas murni dan mana loyang yang disepuh.

Kepada Yang Mulia, kami titipkan harapan agar hukum tidak hanya menjadi hukum yang “berkata”, melainkan hukum yang “merasa”. Biarlah keadilan ini tegak seadil-adilnya, sehingga menjadi penyejuk bagi rakyat Riau yang sedang gelisah.

Sebab pada akhirnya, sebagaimana kata tetua kita: “Hukum yang adil adalah payung bagi yang teraniaya, dan benteng bagi yang benar.”
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan cahaya petunjuk kepada Yang Mulia dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, demi tegaknya marwah dan kebenaran di atas Bumi Lancang Kuning yang kita cintai ini.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *