PEKANBARU, TNN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak mengungkap pelaku pembunuhan seorang perempuan di Desa Minas Timur, Kecamatan Minas. Tersangka berinisial laki-laki AS (44) merupakan warga Desa Minas Barat ditangkap pada Kamis (12/2) lalu.
Kepala Polres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi persnya di Siak, Kamis (19/2/2026), mengatakan korban berinisial EWU (40) mengalami kejadian mengenaskan itu pada 4 Februari 2026. Hal itu diketahui saat adiknya datang ke rumah yang berkunjung untuk mengambil air botol minum.
“Saksi mendapati korban tergeletak di depan pintu dapur berlumuran darah dengan posisi terlentang dan tidak bernyawa,” katanya didampingi Wakil Kepala Polres Siak Kompol AKP Akira Ceria dan Kepala Satreskrim AKP Tidar Laksono.
Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Minas dan dari hasil penyelidikan diketahui diduga ada seorang pelaku. Kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya diamankan pada 12 Februari di Kota Pekanbaru.
Pelaku saat itu berada di rumah kerabatnya lalu dibawa ke Polsek Minas. Berdasarkan hasil interogasi diakui kejadian itu dilakukan tersangka AS yang datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor untuk meminjam uang.
Oleh korban lanjutnya tak diberikan karena sebelumnya pelaku juga sudah meminjam tapi belum lunas. Karena merasa sakit hati maka saat ada kesempatan tersangka berpikir untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ngobrol dengan tersangka, pelaku mengatakan ingin menyalakan rokok lalu minta api. Oleh korban disuruh ke dapur, saat itulah diambil satu bilah pisau lalu diayunkan ke arah leher korban, dihujamkan dua kali di leher dan rambut ditarik dan jatuh ke lantai,” ujar kapolres.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pisau yang ada darah disiram dengan air, dilap dan diletakkan kembali ke meja dapur. Tersangka sempat membuka tas korban di meja untuk mencari dan mengambil uang namun tidak ada.
Akhirnya tersangka mengambil telepon seluler dari dalam lemari korban lalu pergi ke arah Perawang. Dengan itu diketahui motif pelaku sakit hati kepada korban serta adanya omongan yang membuat tersangka merasa tersakiti.
“Terhadap tersangka disangkakan Pasal 459 Subsidair Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ucapnya. (Ant/red)















