Pekanbaru | Pekerja kebersihan sampah yang beberapa hari lalu sempat naik ke media, terkait keterlambatan 6 bulan gaji yang telat di bayarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru menjadi pembicaraan.
Pasal nya 3 orang THL tersebut membuat pernyataan bahwa mereka terpaksa bekerja serabutan sebagai pengumpul sampah untuk di jual kembali, dengan adanya pemberitaan tersebut, kami coba mengkonfirmasi kepada PLT Kadis DLHK Kota Pekanbaru Reza Fahlevi, beliau mengatakan adanya kesalahpahaman dengan informasi tersebut.
” sebetulnya bukan gaji tidak di bayarkan, akan tetapi 3 orang tersebut sudah tidak dapat perpanjangan kontrak terhitung dari bulan januari 2024, ” ungkap Reza.
Reza Fahlevi juga menambahkan, ” 3 orang tersebut secara (protap) sudah melampaui umur, yang mana dalam protap tersebut ketentuan batas usia 58 tahun, dengan dasar ini lah kami tidak bisa lagi memperjuangkan teman-teman yang tidak bisa kontrak nya di perpanjang, bukan kami melupakan jasa kawan-kawan justru kami sangat berterima kasih, ” tutup Reza.
tnn-bung yos