Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Abdul Wahid dan SF Hariyanto Resmi ditetapkan oleh DPRD Riau sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sidang paripurna penetapan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi.
Ahmad Tarmizi mengatakan bahwa pengumuman ini dilakukan berdasarkan penetapan hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Proses tersebut mengacu pada Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018.
“Pengumuman ini didasarkan pada keputusan KPU Riau yang telah disampaikan kepada DPRD Riau. Selanjutnya, hasil ini akan diteruskan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Tarmizi.
Ditambahkan Tarmizi, pada kesempatan ini dirinya mengucapkan selamat kepada Abdul Wahid dan SF Hariyanto atas terpilihnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
“Kami berharap gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta membawa perubahan positif bagi masyarakat Bumi Lancang Kuning,” harapnya.
Langkah selanjutnya setelah pengumuman resmi ini adalah pelantikan yang akan direncanakan pada 7 Februari 2025. (***)















