Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Aktivis Lingkungan Dukung Perbup Soal Pengambilan Kayu Untuk Jalur Demi Keberlangsungan Tradisi

180
×

Aktivis Lingkungan Dukung Perbup Soal Pengambilan Kayu Untuk Jalur Demi Keberlangsungan Tradisi

Sebarkan artikel ini

KUANSING, TNN – Beberapa Minggu lalu Pemkab Kuasing sudah mengeluarkan perbup yang mengatur regulasi untuk setiap desa membuat jalur dengan aturan yang sudah di sampaikan oleh pemerintah kuantan Singingi melewati peraturan bupati (perbup) Kuansing nomor 26 tahun 2025 tertanggal 03 Juli 2025,(25/07).

Dalam Perbup itu ditegaskan bahwa setiap desa yang sudah membuat jalur tahun ini, harus menunggu lima tahun lagi untuk bisa membuat jalur baru. Tujuan pemerintah melakukan ini untuk menjaga kesediaan kayu jalur agar terjaga dengan baik sehingga tradisi ini tetap ada sampai di masa akan datang.

Rudi Husin, seorang aktivis lingkungan mengatakan, langkah ini seharusnya sudah dari dulu harus diambil agar bisa menjaga kawasan hutan yang ada di Kuansing. Salah satunya, kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan menjaga warisan pacu jalur bisa bertahan sampai hari ini.

* Ya seharusnya Perbup itu dari dulu dibuat agar bisa mengatur regulasi desa untuk membuat jalur baru dengan tertib. Bukan berarti melarang masyarakat untuk membuat jalur, tujuannya untuk melestarikan tradisi itu. Agar bisa bertahan untuk masa yang akan datang,” ujarnya.

Ditambahkannya, seharusnya pemerintah juga mendorong komitmen yang sudah dibuat agar menekankan kepada UPT KPH Kuansing untuk bersama-sama serius untuk menjaga kawasan hutan lindung Bukit Betabuh dan kawasan lainnya.

“Di mana masalahnya dicari jalan bersama agar apa yang menjadi tujuan besar pemerintah Kuansing untuk menjaga tradisi pacu jalur bisa terus bertahan di masa akan datang,” pungkasnya.

Menurutnya, mmang saat ini dengan perbup yang ada di keluarkan pemerintah Kuansing, belum memberikan jaminan ini bisa berjalan dengan baik atau tidak. Karena dari informasi yang didapat saat ini, aktivitas ilegal logging masih terus berjalan. “Pembukaan lahan dalam kawasan masih berjalan, demikian juga penambangan emas juga terjadi dalam kawasan, ” ungkapnya.

Maka dari itu, kata Rudi, masalah ini tidak akan bisa selesai di Perbup untuk desa saja, pemerintah dan dinas terkait harus berkoordinasi cepat dengan pemerintah provinsi dan Kementrian kehutanan RI yang saat ini dijabat oleh Raja Juli Antoni untuk melaporkan situasi kawasan hutan lindung Bukit Betabuh yang merupakan kampung menteri itu sendiri. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *