Teluk Kuantan – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing mengapresiasi kinerja Polres Kuansing Polda Riau dalam menangani kasus tambang emas ilegal di kawasan SMA Pintar Kuansing, Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (2/10/2024) yang telah merenggut satu korban jiwa.
Ampuh mengatakan penangkapan pemodal tambang emas ilegal yang menyebabkan hilangnya nyawa warga tersebut menegaskan keseriusan dan komitmen kepolisian menangani kasus ini.
“Saya mengapresiasi Polda Riau beserta jajarannya, terutama Polres Kuansing. Tidak sampai 24 jam sudah ada penetapan tersangka. Tindakan cepat dan terukur penegak hukum semacam inilah yang kita butuhkan. Kepada kapolda dan kapolres bahwa Anda telah membentuk kepercayaan publik Kuansing atas kasus ini,” kata kordinator AMPUH, Prigus Pendra kepada wartawan di Taluk Kuantan, Jum’at (4/10/2024).
Ampuh meminta kepolisian terus bergerak menegakkan hukum kepada para pemodal lain dibalik peristiwa duka tambang ilegal yang menghilangkan nyawa tersebut.
Aliansi mahasiswa yang konsen menyuarakan kasus hukum di Kuansing itu berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan tambang ilegal tersebut hingga ke kordinator-kordinator dilapangan tambang.
“Kami sangat yakin, orang-orang di tambang ilegal yang menyebabkan kematian ini tentu bukan aktor tunggal. Polisi harus benar-benar mendalami, tidak ada pemain yang bergerak sendiri. Pasti ada jaringan tertentu yang membawa para penambang berani bermain ditengah kota tersebut,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, seorang pria berinisial L, warga Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, meninggal disebabkan timbunan tanah dan lumpur di lokasi PETI.
Peristiwa itu membuat heboh masyarakat Kuansing. Foto-foto di rumah duka dan lokasi kejadian, viral dan menyebar di WA grup Kuansing.
Banyak pertanyaan, siapa pemilik dan pemodal aktivitas PETI yang sudah menyebabkan L warga Pintu Gobang Kari itu meninggal dunia.
Unit Reskrim Polres Kuansing langsung bergerak cepat. Melakukan olah TKP, mengunjungi rumah keluarga korban, menggali informasi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa penyandang dana atau pemilik modal tambang illegal itu.
Hasilnya, sore menjelang magrib, unit Reskrim Polres Kuansing yang dikomandoi Kasat Reskrim AKP Shilton, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FI warga Kecamatan Kuantan Tengah. Fi diamankan di rumahnya.***