BENGKALIS, TNN – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 1,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial MH (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Julianda Bazrah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau,” ujar Aipda Julianda Bazrah, Rabu, 4 Februari 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan berat kotor total 1.903 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tas hitam, ember warna merah, plastik klip, serta satu unit handphone merek Redmi warna biru.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika akan menjalani pemeriksaan secara intensif serta asesmen sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan tindak pidana narkotika.
“Apabila hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan dan terbukti secara hukum, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disampaikan kepada publik secara terbuka,” tegasnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan 110, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(rri/red)















