Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Nasional

Bawaslu Siap Buka-Bukaan Saat Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024

155
×

Bawaslu Siap Buka-Bukaan Saat Jalani Sidang Sengketa Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu RI Puadi saat Rakornas Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Persiapan Penyusunan dan Pemberian Keterangan Tertulis Pilkada Serentak 2024/RMOL

JAKARTA, TNN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah bersiap menghadapi ratusan laporan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, saat ini sudah ada 307 sengketa Pilkada yang diterima MK. Dalam hal ini, Bawaslu RI akan menjadi pihak pemberi keterangan.

“307 permohonan perselisihan hasil Pilkada terdiri dari 20 permohonan terkait Pilgub (pemilihan gubernur), 238 Pilbup (pemilihan bupati), dan 49 Pilwakot (pemilihan walikota),” ujar Puadi.

Sejatinya, perselisihan hasil pemilu sudah menjadi hal biasa dihadapi Bawaslu. Maka dari itu, persiapan yang dilakukan Bawaslu sama seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya.

“Kedudukan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan sangat penting. MK akan mengonfirmasi kepada Bawaslu semua dalil-dalil pelanggaran atau kecurangan yang terjadi,” sambungnya.

Puadi yang juga Wakil Koordinator Divisi Sengketa dan Hukum Bawaslu RI itu memastikan penyusunan keterangan Bawaslu disiapkan.

“Itu agar dapat disampaikan dengan baik, maka perlu disiapkan dokumen-dokumen hasil pengawasan, sengketa, dan penanganan pelanggaran,” tutup Puadi.

Untuk diketahui, persidangan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem beberapa panel.

Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, sesuai mekanisme, persidangan MK didahului dengan sidang pendahuluan, di mana pokok perkara yang dimohonkan didengarkan di hadapan para pihak.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sidang perkara PHP Kada adalah Pemohon sebagai pihak yang menggugat, kemudian Termohon selaku pihak yang digugat, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *