SIAK, TNN – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Novendra Kasmara, mengabarkan bahwa periode 1 Januari hingga 18 Februari 2026, luas lahan yang terbakar di Kabupaten Siak mencapai sekitar 63,53 hektare (Ha).
Ia menjelaskan, peningkatan suhu udara serta menurunnya curah hujan pada awal tahun 2026 menjadi faktor utama yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Siak.
“Lahan yang terbakar itu ada di Kecamatan Koto Gasib, Pusako, Kandis, Sungai Apit, Tualang, Siak, Mempura, dan Kecamatan Dayun. Jumlah ini 65 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Siak,” kata Novendra, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, enam kecamatan lainnya belum terdampak. Namun, satu kecamatan yang selalu terpantau memiliki titik panas adalah Kecamatan Minas.
Sementara itu, Kecamatan Kerinci Kanan, Lubuk Dalam, Bungaraya, Sabak Auh, dan Kecamatan Sungai Mandau terpantau nihil titik panas.
Sebagai langkah antisipasi, Kalaksa Novendra telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2/BPBD-PK/X tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan per Rabu (11/2/2026).
Selain itu, status Siaga Darurat Karhutla juga telah ditetapkan di wilayah Kabupaten Siak.
Penetapan status tersebut, menurutnya, harus disikapi dengan semangat bersama dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.
BPBD mengimbau peningkatan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya karhutla dengan menjaga kelembapan lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, melaksanakan patroli rutin, melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan, serta melakukan pemantauan rutin terhadap informasi hotspot atau firespot.
“Kami minta pemerintah kecamatan terus meningkatkan koordinasi kepada pihak TNI, Polri, pihak perusahaan BUMD/swasta, pemerintah kelurahan/kampung, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla,” kata dia.
Novendra juga berharap pihak perusahaan BUMD maupun swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla yang terjadi di lokasi atau areal kerja masing-masing dalam radius 5 kilometer persegi.
Selain itu, camat, lurah, dan penghulu diminta untuk mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar. Masyarakat yang beraktivitas di lahan dan kebun juga diingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun menyalakan api di areal rawan kebakaran.
Untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Siak, masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau langsung ke BPBD Kabupaten Siak yang tersebar di enam klaster.















