“Demi terciptanya Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis, kami berharap kepada penyelenggara yakni KPUD dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) agar on the track pada tugas, fungsi, dan kewenangannya, bertindak netral dan berintegritas serta menjamin hak pilih setiap masyarakat,” ungkap Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberi sambutan dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/5/2024).
Yusharto mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada, baik terkait dukungan keamanan, memastikan ketersediaan anggaran, hingga memberikan fasilitasi bagi penyelenggara Pilkada. “Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menyelenggarakan Pilkada yang sukses dan aman. Kami sangat mengapresiasi upaya keras yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mempersiapkan segala aspek terkait Pilkada Serentak 2024,” terang Yusharto.
Yusharto juga membeberkan sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri jelang Pilkada Serentak 2024. Hal itu di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el); menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu melakukan sinkronisasi data pemilih dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih yang berubah karena diterbitkan akta kematian, akta perkawinan non-muslim, dan pindah datang.
Berikutnya, Kemendagri juga menyediakan akses pemanfaatan data kependudukan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan KPU daerah yang berfungsi untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Dukungan terkait data kependudukan ini sangat penting, upaya ini Kemendagri lakukan semaksimal mungkin, agar Pilkada dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan demokratis. Dia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat berdampak serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” pungkasnya. (tnn )
puspen kemendagri