Pekanbaru – Sejak hari pertama Lebaran Idul Fitri 1446 H, dikota Pekanbaru terdapat tumpukan sampah diberbagai titik. Padahal , Walikota Pekanbaru telah mengintruksikan kepada jajarannya dan pihak ketiga jasa angkutan persampahan agar pekanbaru bebas dari sampah di hari raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan Pada Surat Perjanjian Kontrak ( SPK) Nomor : B.600.1.17.3/DLHK/9/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 untuk Zona 1, nilai kontrak Rp.16.836.240.000, kemudian Nomor : B.600.1.17.3/DLHK/10/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 untuk Zona 2, Nilai Kontrak Rp. 11.796.010.000, dan Nomor : B.600.1.17.3/DLHK/11/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 untuk Zona 3, Nilai Kontrak Rp.4.732.868.000.
Ada keanehan dan kejanggalan SPK jasa pengangkutan persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru di setiap Zona. Dimana kontrak diteken sebelum ada nomor perda dan nomor perwako. Kemudian tentang perusahaan yang tidak memenuhi syarat dapat dimenangkan. Ini dibuktikan dengan adanya sidak mantan Pj Wako Roni Rahmat yang menemukan armada PT. EPP tidak lengkap sehingga terjadinya darurat sampah di Kota Pekanbaru.
Selanjutnya tentang tidak adanya transdepo pada awal pelaksanaan , Transdepo itu diadakan setelah adanya desakan baru di buat. Padahal transdepo merupakan bagian dari syarat mutlak KAK.
Kemudian lagi, Pada SPK pasal 7, menyatakan harga satuan Tonase Zona 1 sebesar Rp.240.000, Zona 2 sebesar Rp. 230.000 dan Zona 3 Sebesar Rp. 238.000. Namun, pada Zona 3 yang wilayah Rumbai dekat dengan TPA harga satuan Tonase nya lebih besar dari Zona 2 yang wilayahnya mencakup Tenayan dan Kulim yang jaraknya jauh dari TPA. Dasar kajian penghitungan masih dipertanyakan.
Yang paling aneh pada SPK pasal 9 menyatakan waktu pengangkatan itu dimulai pukul 21.00 Wib sampai Pukul 05.00 Wib yang mana pengangkutan dari sumber sampah ke transdepo atau TPA. Namun, pelaksanaanya pada pagi sampai sore hari. Berarti selama ini pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi kontrak.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk memberhentikan PT Ela Pratama Prakasa (EPP) sebagai pihak ketiga pengangkut sampah.
Permintaan itu bukan tanpa dasar. Karena perusahaan ini memang gak becus, seharusnya sudah kena SP 2 dan harus dievaluasi, tapi masih ditahan sama DLHK. Perusahaannya juga jelas-jelas melanggar kontrak yang sudah ada.
“Dari awal perusahaan ini tidak becus, seharusnya sudah SP 2. Namun, DLHK Pekanbaru masih menahan padahal jelas-jelas melanggar kontrak yang ada. Ada apa dengan DLHK?,”Tegasnya.















