Pekanbaru | Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), pada Tahun Anggaran 2023 menganggarkan ratusan juta rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan Sumur Bor secara Pengadaan Langsung (PL) di salah satu Masjid yang berlokasi di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai. Sebagai penyedia jasa, CV. MTR ditetapkan oleh Dinas Perkim untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp. 124.192.000.
Berdasarkan hasil investigasi dari beberapa rekan awak media di lokasi Masjid tersebut, ditemukan beberapa fakta bahwa pihak penyedia jasa diduga tidak melaksanakan penggalian atau pembuatan sumur bor di lokasi Masjid tersebut. Penyedia jasa hanya mengerjakan pembuatan toren menara air beserta tedmon penampung air serta tempat Wudhu.
Menurut keterangan Edi, salah satu pekerja proyek pembangunan Masjid tersebut mengatakan, “Kami masuk kerja di proyek pembangunan Masjid ini sejak bulan Juni 2023 lalu bang. Jadi kalau posisi sumur ini, kita datang itu udah ada bang. Cuman waktu itu memang ada terpasang surat izin/papan proyek pembuatan atau pemasangan toren air dan tempat wudhu sekitar bulan November 2023 tahun lalu. Jadi kalau sumur bor ini memang sudah ada sejak lama bang”, ungkap salah satu pekerja edi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, beberapa awak media telah mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dinas PRKP (Perkim) terkait pelaksanaan Pengadaan Sumur Bor tersebut pada tanggal 15 Mei 2024 dengan Nomor Surat : 214/KONF/SB-Red/V/2024. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini tidak ada respon maupun tanggapan dari dinas terkait.
Tidak hanya itu, kami juga mencoba mengkonfirmasi Martin Manoluk, ST selaku Kepala Bidang Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Namun sangat disayangkan, hingga saat ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) diam seribu bahasa seolah-olah membenarkan semua informasi tersebut.
Oleh karena itu kami akan segera berkoordinasi terkait permasalahan dugaan pekerjaan fiktif ini kepada Inspektorat Kota Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, dan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas laporan informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, mulai dari perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan tersebut yang merugikan Keuangan Negara agar segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
tnn-bung yos