Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Pekanbaru

Distankan Kota Pekanbaru Prioritaskan Kesejahteraan Petani Melalui DBH Sawit

200
×

Distankan Kota Pekanbaru Prioritaskan Kesejahteraan Petani Melalui DBH Sawit

Sebarkan artikel ini
RIzal MA, M.IP

Pekanbaru, TNN – Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru mengikuti Rapat pembahasan RKP DBH Sawit Tahun Anggaran 2025. Rapat yang diselenggarakan oleh Bappelitbang Provinsi Riau ini berlangsung secara daring, Selasa (23/4/2023) dan diikuti selain Kota Pekanbaru, juga 10 kabupaten/kota lainnya di Riau yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Siak, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Pelalawan, dan Kota Dumai.

Narasumber rapat tersebut  dari Kementrian Dalam Negeri RI, Kementrian Kuangan RI(DJPK), Kementrian Pertanian RI, dan Kementrian PUPR RI. Rapat pembahasan RKP DBH sawit itu dibuka oleh Kepala Bappelitbang Provinsi Riau, Emri Juli Harnis. Sementara dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru di hadiri oleh Kepala Bidang Perkebunan Rizal, MA,M.IP.

Dalam sambutannya, Emri menyampaikan secara ringkas tentang alokasi DBH sawit. Dimulai dari dasar pelaksanaan, kemudian tahapan penyusunan RKP DBH Sawit tahun 2024, alokasi DBH sawit untuk Provinsi Riau tahun 2023 dan 2024 serta alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota di Riau dan peruntukkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan pemaparan tersebut, disampaikan bahwa alokasi DBH  Sawit Kota Pekanbaru untuk tahun 2025 sebesar Rp, 4,2 miliar lebih. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dana DBH Sawit dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastrukur jalan serta kegiatan lainnya.

Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Perkebunan Distankan Pekanbaru Rizal  dalam kesempatan itu memaparkan RKP DBH Sawit yang telah dibuat.  Selain infrastruktur jalan, untuk kegiatan lainnya yang telah disusun yaitu, lanjutan pendataan perkebunan sawit rakyat, pembinaan  dan pendampingan untuk  sertifikasi ISPO pekebun,RAD KSB, dan perlindungan  sosial  bagi  pekerja  perkebunan sawit***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *