Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Pekanbaru

DLHK Pekanbaru Resmi Putus Kontrak dengan PT EPP, Kembali Masuk Daftar Hitam

312
×

DLHK Pekanbaru Resmi Putus Kontrak dengan PT EPP, Kembali Masuk Daftar Hitam

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mengeluarkan surat resmi pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP). Langkah tegas ini diambil menyusul beberapa pelanggaran kontrak oleh perusahaan tersebut.

Dalam berita acara Pemutusan Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh Wahyu Darmawan Basyuni, Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru selalu Kuasa Pengguna Anggaran disebutkan alasan pemutusan kontrak kerja sama tersebut karena PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa PT EPP sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, yakni surat peringatan pertama tanggal 14 Januari 2025, surat peringatan kedua tanggal 30 April 2025. Namun hingga tanggal 7 Juni 2025 tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya.

Sebagai konsekwensi pemutusan kontrak kerja ini, PT EPP diberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak kerja dan akan dimasukkan ke dalam “daftar hitam” rekanan di lingkungan Pemko Pekanbaru. PT EPP juga diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja dan tekanan yang hingga kini belum dibayarkan dan berdampak pada aksi mogok kerja.

Plt. Kadis DLHK Pekanbaru, Reza Aulia yang dikonfirmasi terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan PT EPP tersebut membenarkan hal itu. “Iya bang, kontrak kita putus, karena mereka tak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” jawab Reza melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).

Reza menambahkan, mulai sekarang, pengangkutan sampah jalan protokol ditangani oleh DLHK, sementara untuk daerah pemukiman, akan dikelola melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis RT/RW, seperti yang direncanakan sejak akhir Mei.

DLHK juga membuka opsi menuntut PT EPP atas pelanggaran perjanjian, termasuk pengembalian dana sewa armada yang dibayar di muka.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengangkutan sampah di Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan sampah berbau busuk menumpuk di berbagai sudut kota.

Pekerja PT EPP diketahui melakukan mogok massal sejak 5 Juni 2025 akibat gaji karyawan dan sewa armada yang masih terus menunggak. ***

Example 300250

Respon (1)

  1. Proses lelang saja bermasalah terdaftar hitam dimenangkan, lihat kinerjanya tidak memuaskan. LPS pilihan tepat namun perlu pendampingan dan pembinaan serta sosialisasi ke masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *