Pekanbaru– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru telah melakukan kegiatan proyek pengadaan sapu dan sekop. Padahal kontrak belum dimulai, namun kegiatan itu sudah dilaksanakan.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang dan Jasa yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2021, Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No.70 Tahun 2012 menjelaskan tentang Peraturan Kepala LKPP No. 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Perpres No. 70 Tahun 2012 menjelaskan bahwa kegiatan dan proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses persiapan pemilihan penyedia, perencanaan pemilihan penyedia, melakukan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak pengadaan, pengawasan dan pengendalian pengadaan dan terakhir penyerahan hasil pengadaan.
Di Dinas LHK Pekanbaru proses tersebut tidak dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya. Hanya penyerahan hasil pengadaan barang saja yang dilakukan di awal.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT. Persampahan DLHK Kota Pekanbaru, Novran, mengakui bahwa barang berupa sapu dan sekop yang merupakan kegiatan pengadaan tahun ini telah diantar ke UPT Persampahan.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui hal ini. Setelah ditelusuri ini merupakan arahan dari Kepala UPT , Wahyu dan Sekretarus Dinas DLHK, T. Reza.
“Memang pengadaan sapu telah diantar, namun saya sebagai PPTK tidak mengetahuinya. Ketika saya telusuri , ini merupakan perintah dan arahan dari Kepala UPT, Wahyu dan Sekdis DLHK, T Reza Fahlefi,” pungkasnya.
Kegiatan pengadaan yang dilakukan di Dinas DLHK ini memang menjadi kontroversi, selain prosesnya yang melanggar aturan, juga melanggar perintah pimpinan yang memang belum membolehkan adanya kegiataan pengadaan di masa transisi Walikota Pekanbaru.
Pengadaan sapu dan sekop yang barangnya sudah sampai di gudang DLHK sepertinya juga tidak diketahui Plt Kadis. Saat ditanyakan apakah sudah ada kegiatan yang dilaksanakan di instansinya, Plt Kadis DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan kegiatan di DLHK Kota Pekanbaru belum ada yang berjalan sampai saat ini. ” Belum jalan lagi,” ujarnya.
Namun bagaimana proses persiapan pelaksanaanya, Iwan mengatakan bahwa kegiatan sudah di KPA kan. ” Itu sudah di KPA kan semua,” tutupnya.***















