Teluk Kuantan | Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Pebri Mahmud menepis tuduhan terhadap dirinya yang dilayangkan sekelompok orang ikut terlibat dalam proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Teluk Kuantan. Pebri Mahmud menegaskan tuduhan itu tidak berdasar dan hanya membuat kegaduhan saja.
Pebri membantah dirinya berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang IGD RSUD Teluk.
“Apa yang dituduhkan itu benar. Coba cek and ricek dulu faktanya siapa PPK dan PPTK dalam proyek pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan itu. Jangan asal sebut saja,” kata Pebri, Sabtu (22/6/2024).
Menurut Pebri, informasi yang disampaikan ke publik harusnya diverifikasi lebih dulu akurasi dan kebenarannya. Adalah hak setiap orang untuk menyampaikan informasi, namun informasi yang disebarluaskan harusnya valid dan kredibel.
“Menduga boleh saja, tapi jangan ngawur. Informasi yang disebarluaskan harusnya valid, jangan kesannya menyebarkan kabar tak benar,” kata Pebri yang namanya melambung dalam bursa bakal calon Wakil Bupati Kuansing.
Menurut Pebri, dalam setiap pelaksanaan kegiatan atau proyek pemerintah, aparatur yang terlibat pasti dapat diakses. Penetapan PPK atau PPTK selalu berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
“Setiap kegiatan pemerintah itu sudah diatur dan ada regulasinya. Siapa yang jadi PPK juga jelas tertuang dalam SK. Seharusnya ketika jadi aktifis itu tindakannya profesional dan selalu berlandaskan data. Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tuduhan itu salah alamat,” kata Pebri.
Sebelumnya, beredar surat dari kelompok yang menamakan Gerakan Aktivis se Riau menyebut Pebri Mahmud sebagai PPK proyek gedung IGD RSUD Teluk Kuantan. Kelompok ini juga meminta agar Pebri diproses hukum. Kasus IGD ini memang tengah diusut oleh Kejari Kuansing.
Mantan Direktur RSUD Teluk Kuantan, Irvan Husein juga membantah tudingan yang menyebut Kabag Umum Setda Kuansing Pebri Mahmud sebagai PPK proyek IGD RSUD Teluk Kuantan. Menurutnya, apa yang dikatakan Gerakan Aktivis se Riau itu tidak benar.
“Tuntutan yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis se Riau dalam surat yang beredar mencatut nama Kabag Umum Setda Kuansing Pebri Mahmud itu tidak berdasar. Karena peran Kabag Umum Setda tidak ada sama sekali dalam pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan,” kata Irvan.
Sekretaris Dinas Kesehatan itu, menuturkan Kabag Umum Setda Kuansing Pebri Mahmud tidak ada terlibat sama sekali dalam pembangunan ruang IGD RSUD Teluk Kuantan baik selaku PPK maupun PPTK.
Sebelumnya beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis se Riau menuding Kabag Umum Sektariat Daerah Kuansing Pebri Mahmud terlibat dalam pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Teluk Kuantan. Surat pernyataan sikap itu dilayangkan ke Kejati Riau.
Dalam poin kedua surat itu, menyebut agar aparat hukum segera memanggil PM atau Pebri dan menjadikannya tersangka karena keterlibatanbta sebagai PPK proyek. Padahal, Pebri sama sekali tidak memiliki peran dan posisi saat proyek itu dilaksanakan.
(tnn – Roder)