Pekanbaru – Kuasa Hukum Khairul Ahmad,SH ,MH dan M Fadly Daeng Yusuf,SH.,SE.,MH atas nama Kliennya H Masrul melakukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berlokasikan Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang, Senin (08/07/2024).
Gugatan TUN yang dilakukan atas objek Sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah Tertanggal 08 November 2007 lalu, dengan surat ukur No 184/2013 seluas 9.828 M2 atas Nama PT Hanjaya Mandala Sempurna yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru.
“Benar, kita telah lakukan gugatan PTUN saat ini atas nama klien kami H Masrul berdasarkan surat kuasa nomor 025/Adm/SKKA/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023 kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Pekanbaru tentang objek sengketa sertifikat guna bangunan 327 Kelurahan Tangkerang Tengah Tanggal 08 November 2007, surat ukur 184 2013 Tertanggal 22 November 2013 seluas 9.896 Meter Persegi atas nama PT Hanjaya Mandala Sempurna yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Khairul Ahmad,SH ,MH setelah Persidangan TUN.
Dan gugatan yang kita lakukan teregister di PTUN Pekanbaru dengan nomor register : 13, dimana H Masrul ini hak-haknya telah dikesampingkan, dimana tanah yang dimilikinya dan atau dibelinya dari bapak Tobari dengan surat tanah nomor Kapda : 782/SH/MA/1963 tersebut berada di objek sengketa tersebut yaitu atas nama PT HM Sempurna.
“Sebelum persidangan telah dilakukan pemanggilan terhadap Tergugat untuk diminta hadir dan dilakukan pemanggilan terhadap PT HM Sempurna melalui surat panggilan menjadi tergugat Intervensi. Namun pihak PT HM Sempurna menolak sebagai pihak tergugat Intervensi, maka yang datang pada persidangan tadi yaitu bapak H Masrul melawan BPN kota Pekanbaru beserta dua saksi kita yaitu Zainal dan Hendra Zainal,” jelas nya.
Dikatakannya lagi, sebenarnya pada Desember 2023 lalu, sudah ada dari pihak kuasa hukum H.Masrul melakukan Somasi kepada pihak HM Sempurna. Namun tidak memperoleh tanggapan apapun, makanya dilakukan tindakkan gugatan di PTUN.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi yang dihadirkan jelas berdasarkan fakta persidangan mengatakan tanah milik H Masrul merupakan tanah yang diperoleh dari pak Tobari oleh klien kita (H.Masrul), namun silahkan konfirmasi kepada pihak PTUN akan fakta-fakta persidangan yang telah kita berikan,” pintanya.
Dipenghujung, Khairul Ahmad,SH ,MH mengatakan Kedepan akan ada sidangan lapangan tentang objek yang di sengketakan untuk memperoleh kepastian hukum apakah benar surat milik H.Masrul diperoleh dari bapak Tobari sebagai pemilik awal tanah yang SHGBnya PT HM Sempurna.
“Kami meminta kepada PTUN memberikan keputusan yang seadil-adilnya dengan Arif dan bijaksana kepada klien kita,” tutupnya.
Dihari yang bersamaan, saat usai persidangan PTUN , Zainal yang dihadirkan H.Masrul didalam persidangan PTUN membenarkan bahwasanya objek Tanah sebagaimana yang disengketakan benar milik H Masrul yang di beli dari bapak Tobari.
“Selama saya berada dilahan milik pak Tobari,saya mengetahui tidak ada tanah lainnya selain milik pak Tobari yang saat ini dimiliki oleh pak H Masrul,” tegas Zainal.
Zainal menambahkan sesungguhnya tanah milik Tobari tidak ada yang bermasalah, hanya orang-orang yang mengakuinya yang memiliki masalah.
“Semoga Hakim dapat mengembalikan hak yang diperoleh dari pak Tobari,”tutup Zainal.
( tnn / pr / ami )