PEKANBARU, TNN – Terkuaknya kasus penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) alias honorer di Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Apalagi penerimaan THL tahun 2025 ini jelas-jelas mengangkangi instruksi pemerintah pusat.
Kritikan keras disampaikan tokoh masyarakat Pekanbaru, Datuk Panglimo Dasrianto kepada TNN saat dimintai tanggapannya terkait hal itu. Menurutnya, apa yang dilakukan DLHK Pekanbaru sudah merusak marwah Walikota Pekanbaru yang baru dilantik Agung Nugroho.
“Apa yang dilakukan DLHK ini sudah sangat menyalah. Bukan hanya melanggar perintah Menteri atau pemerintah pusat, tapi juga diduga kuat melanggar hukum, karena ada aroma pungli dalam penerimaan THL tersebut,” ujarnya.
Menurut Dasrianto, berdasarkan penelusurannya dari beberapa THL yang direkrut, memang ada yang mengaku kalau mereka dimintai sejumlah uang agar bisa diterima sebagai THL di DLHK.
“Ini motifnya cuma cari cuan. Sangat keterlaluan sikap oknum di DLHK itu, masyarakat kecil butuh pekerjaan, cuma jadi penyapu jalan, malah dimintai uang sampai jutaan, dimana otak mereka,” kecamnya.
Karena itu, ia meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho segera membersihkan pejabat-pejabat seperti tersebut dari kabinet yang akan disusunnya.
“Jangan lagi diberi tempat orang-orang seperti itu, hanya akan merusak marwah Pemko Pekanbaru saja. Penegak hukum juga harus mengusut kasus ini, ” tegasnya.
Sementara itulah, Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhemi Arifin mengatakan, pihaknya akan menelusuri soal penerimaan THL di DLHK Kota Pekanbaru yang masih dilakukan di tahun 2025 ini.
” Nanti akan kami cek, terima kasih infonya, ” tegas Zulhelmi.
Sebelumnya, anggota komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra sangat menyayangkan ada instansi di Kota Pekanbaru yang telah menerima Tenaga Harian Lepas (THL) tahun 2025. Padahal, penerimaan tenaga Honorer ini telah dilarang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aidil Nur Putra yang juga ketua Fraksi Nasdem DPRD Pekanbaru ini meminta agar Inspektorat dengan tegas menindak instansi yang tidak patuh terhadap keputusan pusat.
“Kita minta Inspektorat memeriksa dengan cermat kasus ini. Jika memang ada hal-hal yang melanggar hukum, misalnya pungli, maka harus diberi sanksi tegas orang-orang yang terlibat,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Persampahan, Wahyu mengakui adanya THL yang baru masuk di tahun 2025. Meskipun begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui asal usulnya. Menurutnya posisi THL yang baru didominasi mandor dan 2 orang mekanik.
” Yang sudah ada menghadap ke saya cuma 2 di mekanik dan banyak di mandor,” tutupnya. ***















