PEKANBARU, TNN – Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas perkara dugaan pengrusakan di tempat cucian mobil dari penyidik kepolisian. Dalam kasus ini terdapat 15 tersangka, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Kita sudah menerima empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, Kamis (28/11/2024).
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pekan lalu. Dari data yang diterima, 15 tersangka terdiri dari satu anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.
“Kami menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya,” tambah Arief.
Setelah berkas diterima, jaksa akan memastikan apakah proses penyidikan sudah sesuai prosedur dan apakah bukti yang diajukan cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru telah mengamankan dan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka terkait bentrokan organisasi masyarakat (ormas) di tempat pencucian mobil di Jalan Tuanku Tambusai, Senin (18/11) lalu.
Ke-15 orang ini diamankan karena diduga terlibat dalam insiden pengrusakan dan bentrokan di tempat pencucian mobil tersebut. Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan ini.
”Ada 15 orang tersangka yang kami lakukan penangkapan. Kepada 15 orang tersangka tersebut pasal yang disangkakan Pasal 70 KUHP Pidana atau Pasal 160 KUHP Pidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK, Selasa (19/11). ***















