Pekanbaru | Kasus pungli yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Pekanbaru insial R masih menunggu putusan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekanbaru.
Terhadap tindakan anggotanya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian telah melakukan tindakan berupa pemecatan terhadap dua THL dan ASN R, yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut hanya direkomendasikan Zulfahmi untuk dipindahtugaskan.
Terkait dengan tindakan yang dilakukan, tnn mencoba berkordinasi dengan Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhrudin,SP., MH yang merupakan tugas dan fungsinya sebagai PPNS.
Menurut Fakhrudin, tentang masalah Pungli yang dilakukan Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru itu kebijakan dilakukan satu pintu dengan Kasatpol PP Kota Pekanbaru.
“Terkait masalah ini kami satu pintu dengan pimpinan bang, silahkan tanyakan langsung dengan pimpinan, ” tutup Fakhrudin.
Menjadi catatan, tugas dan fungsi PPUD Satpol PP mewadahi PPNS dilingkungan kota Pekanbaru yang menyelidiki permasalahan yang melanggar perda di Kota Pekanbaru termasuk pungli yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. Pertanyaan nya apakah semua kebijakan di ambil alih pimpinan Satpol PP Pekanbaru?
Untuk diketahui, kasus ini bermula Dua THL diduga melakukan tindakan pungli bersama dengan satu orang ASN yang merupakan atasannya di Satpol PP inisial R. Mereka diduga meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan alasan membantu pengurusan izin tiga pintu rumah kontrakannya.
Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.
Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut.
Kasus Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam undang-udang nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan Liar Adalah Termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan Kejahatan Luarbiasa (Extra Ordinary Crime) Yang Harus Di Berantas.
(tnn – bung yos)