Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Kejari Inhil Naikkan Kasus Korupsi Program Paket Ramadhan Baznas ke Tahap Penyidikan

204
×

Kejari Inhil Naikkan Kasus Korupsi Program Paket Ramadhan Baznas ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

TEMBILAHAN – Kasus dugaan korupsi pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir tahun 2024 naik ke tahap penyidikan.

Penyelidikan kasus ini telah dilakukan tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Inhil sejak 30 September 2024 lalu. Dalam penyelidikan itu ditemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan Baznas Inhil.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Fuspitasari di Tembilahan, mengatakan proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil, ditemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut,” ujar Nova Fuspitasari, Kamis (7/11/2024).

Pada tahap penyidikan, tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAPidana.

Bukti -bukti ini, lanjutnya, diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.

Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik telah memanggil enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga hari ini, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung.

“Kita harapkan dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Indragiri Hilir, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel,” kata Nova Fuspitasari seperti dikutip dari Antara.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *