Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Berita

Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Tersangka

166
×

Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid Tersangka

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, TNN – Pasca penetapan status tersangka kepada Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) langsung mengirimkan radiogram ke Pemerintah Provinsi Riau.

Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu dikirimkan kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama menegaskan, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan adanya surat penunjukan tersebut. “Benar, memang ada surat dari Mendagri tentang penunjukan Wagub Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Riau,” ujar Zulkifli di Pekanbaru, Rabu sore (5/11/2025).

Senada dengan Zulkifli, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima radiogram tersebut. Selanjutnya, ia langsung melaporkan hal tersebut kepada Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *